Meski diklaim mengalami penurunan namun kasus Covid 19 di Indonesia masih termasuk tinggi. Hal inilah yang menjadi pertimbangan kenapa banyak daerah belum memulai kembali pembelajaran tatap muka di sekolah masing-masing.
Meski begitu, tampaknya pemerintah provinsi DKI Jakarta dan beberapa daerah di Jawa tengah sudah siap untuk memulai pembelajaran tatap muka meski masih dilakukan secara terbatas. Peraturan tersebut mulai diberlakukan mulai tanggal 30 Agustus 2020 hari ini.
Bagaimana mekanismenya?
Walaupun disebut pembelajaran tatap muka namun bukan berarti kegiatan tersebut bisa dilakukan dengan bebas. Ada aturan serta mekanisme yang harus dipenuhi baik oleh sekolah maupun tenaga pendidik agar bisa kembali memulai pembelajaran.
Menurut kepala dinas setempat, tidak ada perubahan dalam hala mekanisme uji coba pembelajaran tatp mukaa tersebut. Mekanismenya masih sama seperti yang pernah dijelaskan pada uji coba bulan April lalu.
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan terbatas yaitu setiap 1 kali dalam seminggu untuk jenjang kelas tertentu. Minimal dalam 1 kelas hanya bisa diisi 50% dari daya tampung kelas tersebut serta harus ada jarak minimal 1,5 m setiap siswa.
Semantar itu, untuk Sekolah luar Biasa (SLB) diizinkan untuk melakukan pembelajaran dengan kapasitas 100% asalkan ada jarak aman 1,5 m antar siswa serta dalam 1 kelas hanya boleh diisi maksimal 5 orang siswa saja.
Aturan berbeda berlaku untuk jenjang PAUD dimana kapasitas yang diizinkan hanya 33% dengan jarak aman 1,5 m antar siswa dan hanya boleh menampung maksimal 5 orang siswa setiap kelas.
Adapun untuk durasi pembelajaran juga turut dibatasi menjadi 3-4 jam saja per hari. Tidak hanya itu, jumlah murid yang ikut pembelajaran juga dibatasi. Materi yang diajarkan hanya berupa materi-materi penting sehingga menyingkat waktu pembelajaran.
Apa syarat sekolah tatap muka selama pandemi Covid 19?
Kembalinya pembelajaran tatap muka di berapa daerah memang patut disyukuri. Sebab, diakui jika sistem sekolah daring cukup merepotkan dan tidak sesuai untuk semua anak. Meski pembelajaran akan kembali normal namun bukan berarti sekolah tidak akan diberikan persyaratn khusus.
Berikut adalah deretan syarat yang harus dipenuhi baik oleh sekolah, pengajar, serta orang tua peserta didik untuk memastikan keamanan dan keselamatan siswa selama pembelajaran dilakukan.
1. Melakukan vaksinasi
Agar bisa mulai melakukan sekolah tatap muka seluruh tenaga pendidik dan peserta didik diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid 19. Hal ini tentu saja untuk mengurangi risiko penyebaran Covid di area sekolah.
Idealnya, agar bisa memulai pembelajaran tatap muka kembali jumlah tenaga pengajar dan peserta didik yang sudah divaksinasi mencapai 70%. Apalagi saat ini program vaksinasi untuk anak-anak sudah mulai dilakukan sehingga tidak ada alasan untuk tidak divaksin.
Untuk tenaga pendidik sendiri proses vaksinasi sudah berjalan cukup lama sebab guru dan tenaga pendidik lain termasuk dalam kalangan prioritas penerima vaksin. Sementara itu, untuk peserta didik sendiri memang tidak semuanya bisa di vaksin sehingga perlu dilakukan aturan yang lebih ketat.
Di Indonesia sendiri anak-anak yang diperbolehkan untuk menerima vaksin minimal harus berusia di atas 12 tahun. Semenatar untuk anak-anak ynag berusia di bawah 12 tahun sekarang masih dalam tahap uji coba.
2. Melakukan rotasi pembelajaran
Rotasi pembelajaran dilakukan sebagai salah satu cara untuk membuat semua siswa bisa mengikuti proses pembelajaran. Dengan sistem rotasi, setiap siswa akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara bergantian.
Untuk waktu pembagiannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah. Ada yang hanya 1 kali seminggu namun ada juga yang berapa kali dalam seminggu. Hal ini bertujuan untuk mengakali kapasitas kelas yang dibatasi.
3. Protokol kesehatan
Selain melakukan vaksinasi, setiap tenaga pengajar dan peserta didik wajib melakukan protokol kesehatan. Adapun salah satunya adalah kewajiban memakai masker selama proses pembelajaran serta rutin mencuci tangan.
Tidak hanya itu, beberapa daerah juga menyarankan untuk melakukan pengujian serta pelacakan secara rutin bagi masyarakat yang dicurigai terpapar Covid. Hal ini semata-mata dilakukan agar kegiatan belajar mengajar benar-benar aman bagi guru dan siswa.
Pihak pemerintah daerah juga diminta jujur dengan angka positivity rate di daerah masing-masing. Sebab, nantinya angka tersebut akan menjadi acuan apakah pembelajaran tatap muka bisa dilakukan atau tidak.
Hal ini sesuai dengan ketentuan WHO dimana daerah dengan positivity rate di bawah 5% saja yang dinyatakan aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Mendapat izin Satgas
Agar bisa memulai melakukan pembelajaran tap muka maka sekolah harus mengantongi izin dari Satgas Covid-19 terlebih dahulu. Menurut beberapa laporan, Satgas baru bisa memberi izin jika ada persetujuan tertulis dari orang tua siswa yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Nantinya, sebelum pembelajaran dimulai pihak sekolah akan meminta formulir persetujuan dari orang tua siswa, siswa, dan tenaga pendidik. Jika semua pihak sudah setuju maka baru kegiatan pembelajaran tatap muka bisa dilakukan dengan berbagai aturan khusus.
5. Menerapkan SKB
Beberapa waktu lalu 4 menteri di Indonesia yaitu menteri pendidikan, menteri keagamaan, menteri kesehatan, dan menteri dalam negeri menandatangani Surat keputusan Bersama (SKB) yang isinya mengenai panduan pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid.
Adapun isi SKB tersebut terdiri dari 3 poin utama yang perlu mendapatkan perhatian khusus yaitu izin dari pemerintah daerah, izin dari sekolah dan komite. Jika komite sekolah tidak memberikan izin maka pihak sekolah tidak bisa memaksa siswa untuk mengikuti pembelajaran tatp muka.
Tidak hanya itu saja, kegiatan ekstrakurikuler juga akan ditiadakan, siswa diharuskan segera pulang begitu pembelajaran selesai dan kantin dilarang beroperasi. Orang tua juga diharapkan ikut mengawasi kesehatan anak-anaknya sehingga bisa meminimalisir penularan Covid di sekolah.
Bagaimana tanggap ahli epidemiologi?
Meski banyak yang mendukung dimulainya pembelajaran tatap muka namun beberapa ahli epidemiologi tetap memberikan catatan khusus kepada masyarakat khususnya pihak sekolah. Tidak bisa dipungkiri jika pembelajaran tatap muka bisa menjadi salah satu klaster penyebaran Covid.
Oleh sebab itu, para ahli menyarankan agar kegiatan pembelajaran tatap muka hanya dilakukan di daerah yang masuk dalam PPKM level 1 dan 2 saja. Sebab, daerah tersebut dinilai cukup aman untuk memulai aktivitas belajar-mengajar seperti biasa.
Selain itu,agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka maka pihak sekolah perlu melakukan persiapan terlebih dahulu. Salah satunya adalah menyiapkan SOP pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Pihak sekolah dan pemerintah daerah diminta bekerja sama untuk membuat aturan aktivitas apa sja yang boleh dilakukan serta durasi pembelajaran yang diperbolehkan. Tidak hanya itu, pihak sekolah juga perlu mempersiapkan infrastruktur pendukung pembelajaran.
Selama pembelajaran berlangsung, sirkulasi udara, sanitasi dan juga penerapan jarak aman harus benar-benar diterapkan. Begitu pula dengan melakukan protokol kesehatan yang sesuai dengan standar WHO.
Tidak hanya SOP saja namun pemerintah daerah juga diminta untuk memberikan sanksi ketika ditemukan adanya pelanggaran dan penularan kasus selama masa pembelajaran tatap muka. Dengan begitu, kegiatan pembelajaran anak benar-benar dijamin aman dan terhindar dari Covid 19.